SERANG, iNewsCilegon.id – Mengejutkan! Mayat wanita dalam karung di tong sampah pinggir Jalan Raya Laban – Cerucuk Kecamatan Tanara, Serang, Banten ternyata dibunuh suaminya sendiri yang juga paman. Keduanya menjalin hubungan rumit dan ilegal karena memiliki pertalian paman kandung.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Serang pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada mayat wanita dalam karung di tempat sampah. Identifikasi dilakukan tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang.
Identifikasi dilakukan berbasis identifikasi wajah dan sidik jari. Dari data itu, polisi mengantungi identitas kependudukan korban.
Selain itu, polisi juga menyebar informasi korban wanita dalam karung tersebut. Hasilnya terdapat 2 keluarga datang untuk mencari anggota keluarganya yang hilang pada 31 Juli 2022.
Merekapun diperlihatkan mayat dalam karung tersebut yang ditempatkan di RS Bhayangkara.
“Usai melihat kondisi korban secara langsung, 1 keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga
Dari 2 alat identifikasi itu, yakinlah bahwa korban berinisial JN (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan anak.
Dari hasil otopsi sendiri, korban meninggal dengan cara tidak wajar. Korban dibunuh dengan cara dibekap mulut dan hidungnya hingga meninggal.
Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan.
Pada Senin (01/08) sekitar pukul 10.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan atas nama PW alias ADI (37). Pelaku adalah suami korban yang juga ternyata paman kandung korban.
“Pernikahan itu ilegal dan tidak mendapat restu keluarga,” kata Shinto.
Pembunuhan dilakukan di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penikahan ilegal tersebut, keduanya dikaruniai 2 anak. Anak pertama umur 5 tahun dan anak kedua 40 hari.
Sebelumnya korban sudah menikah dan memiliki 2 anak lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan dilakuan pada Jumat dini hari pukul 01.50 Wib (29/7/2022). Pelaku membekap mulut korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal,
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal karena sering diumpat korban, tak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini.
Setelah pelaku mengetahui korban meninggal kemudian tersangka membungkus korban dengan karung dan membuang ditempat pembuangan sampah.
Pada pagi harinya korban membeli dua buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung pada Sabtu (30/07) sekitar 03.00 Wib ke TKP dan dibawa menggunakan 1 unit motor Honda Supra X-125 No.Pol : B-6659-GCZ.
“Usai pembunuhan, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya,” tegas Shinto.
Atas perbuatannya pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait