Astagfirullah, Saat Maghrib Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati

Mada Mahfud
AS, guru ngaji berusia 47 tahun asal Desa Blokang, Kecamatan Bandung Serang ditangkap Polres Serang akibat mencabuli santriwati. Foto: doc Polres Serang

SERANG, iNewsCilegon.id – AS (47) guru ngaji asal Desa Blokang Kecamatan Bandung Serang diduga melakukan pelecehan seksual pada santriwatinya sendiri. Kejadian berlangsung saat magrib tanggal 17 September 2022 di sebuah Ponpes di Kecamatan Bandung.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang kemudian menangkap AS pada 27 Februari 2023 malam.

”Tersangka ditangkap dirumahnya di Desa Blokang,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria yang didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Rabu (01/03).

Kejadian pelecehan seksual terbongkar akibat korban yang masih berusia 17 tahun menjadi temperamental tak seperti biasanya.

Keluarga kemudian meminta korban untuk menceritakan penyebabnya. Santriwati tersebut kemudian menceritakan telah dilecehkan oleh guru ngajinya sendiri.

Sementara itu Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli  lebih dari sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.

"Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," kata Dedi

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network