JAKARTA, iNewsCilegon.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku utama pemembakan Brigadir J.
Penetapan tersangka Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri yang juga disiarkan langsung disejumlah televisi nasional. Selasa (9/8/2022).
“Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan yang kita dapatkan, sehingga muncul dugaan hal-hal yang dituutp dan direkaysa, karena itu dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, timus melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa, sehingga proses penanganan jadi lambat dan tindakan tidak profesional,” kata Listyo.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal, tim khusus menemukan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E, atas perintah saudara FS. Suadara E telah mengajukan JC itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang,” tambahnya.
Kapolri menuturkan, hal tersebut untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS menembakkkan senjata ke dinding dengan menggunakan senjata saudara J, seolah-olah telah terjadi tembak menembak.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut,” imbuh Listyo.
“Kemarin tersangka E, RR dan KM. tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus menetapkan saudara FS tersangka, saya ulangi timsus tetapkan saudara FS tersangka, nanti dijelaskan secara khusus, nanti dijelaskan Irwasum sehingga terang benderang,” tegas Listyo.
Sebelumnya, dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua tersangka yaitu, Bharada E dan Brigadir Ricky. Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Awalnya Bharada E mengaku sebagai satu-satunya pelaku atau pelaku utama dalam penembakan rekannya, namun belakangan ia mencabut pernyataan itu. Ia mengaku bukanlah pelaku utama dan bukan satu-satunya pelaku.
Selanjutnya pada Ahad (7/8/2022), Bareskrim Polri menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky sebagai terrsangka kedua.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Inspektorat Khusus Polri juga telah memeriksa 25 orang personel Polri yang diduga melanggar prosedur dan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait