DELISERDANG, iNewsCilegon.id - Seorang nenek berinisial A (61) nekat mengambil ganja seberat 844 Gram. Wanita lansia ini mengaku membeli barang haram tersebut senilai Rp 180.000 per Ons.
"Pelaku disergap di kediamannya di Jalan Seksama Gang Abadi, Keluruhan Menteng, Kecamatan Medan Denai," ujar Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, Sabtu (13/08/2022).
Dia menerangkan, penangkapan wanita sudah lanjut usia ini berawal dari informasi masyarakat. Mereka melaporkan yang bersangkutan membeli ganja di Kecamatan Tanjung Morawa yang kemudian akan dibawa ke rumahnya.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan melakukan penyergapan di rumah pelaku. Saat digeledah, ditemukan barang bukti ganja seberat 844 gram. Selanjutnya diamankan," ucapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ganja miliknya dibeli dari seorang berinisial U dengan harga Rp180.000 per ons.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait