Kerugian Blackout Listrik Batam Bintan Tembus Rp57 Miliar, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Mada Mahfud
Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus blackout atau pemadaman listrik massal di wilayah Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. (Foto: Bareskrim)

JAKARTA, iNews Cilegon.id — Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus blackout atau pemadaman listrik massal di wilayah Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. 

Kelalaian ini tak hanya melumpuhkan aktivitas warga, tetapi juga menelan kerugian kompensasi pelanggan hingga Rp57,315 miliar.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengonfirmasi status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 16 Oktober 2026 setelah memeriksa 25 orang saksi.

"Lima tersangka ditetapkan, terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD, dan satu kontraktor berinisial AEP," tegas Irhamni, Rabu (21/10/2026).

Kronologi & Temuan di Lapangan

Krisis energi ini dipicu ledakan keras di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28 WIB akibat hubungan pendek arus listrik (korsleting) pada Transformator 1. Hanya dalam hitungan menit, tepatnya pukul 06.36 WIB, aliran listrik di Batam dan Bintan padam total.

Meski PLN Batam melakukan black start untuk memulihkan pasokan secara bertahap, polisi bergerak cepat membongkar kegagalan sistem proteksi gardu tersebut.

Dari olah TKP, penyidik menemukan indikasi titik leleh pada komponen bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera yang tewas terbakar di dekat instalasi. Polisi kini mendalami apakah satwa liar tersebut memicu ledakan atau ada faktor kelalaian manusia yang lebih mendasar.

Fokus Penyidikan: Kelalaian dan Pengamanan Minimum

Penyidikan kini difokuskan pada analisis fisik bekas busur listrik, keandalan sistem proteksi, hingga riwayat pemeliharaan berkala yang seharusnya dilakukan petugas.

Tak hanya itu, Bareskrim mendalami dugaan lemahnya pengamanan fisik area gardu, mulai dari ketersediaan pagar pengaman, fasilitas penghalau satwa, hingga pengawasan selama proyek pembangunan Transformator 3. Rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi juga telah disita untuk merekonstruksi kejadian secara presisi.

Atas kelalaian fatal ini, kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 319 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 51 ayat (1)/ayat (2) jo Pasal 44 ayat (1) UU Ketenagalistrikan.

"Pembuktian difokuskan pada pelanggaran keselamatan, unsur kelalaian atau pembiaran, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," pungkas Irhamni. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network