JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap personel kepolisian yang ikut terlibat dalam tindak pidana kasus judi online.
Sigit pun memastikan, sanksi tegas itu tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat. Dengan kata lain, hukuman tersebut tidak melihat apakah pejabat Mabes maupun Kapolda.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," kata Sigit kepada awak media, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Terkait kasus judi, Sigit menekankan, wanti-wanti potensi pelanggaran terhadap anggota kepolisian telah disampaikan. Ia berkomitmen memberangus praktik tersebut.
"Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak," ujar Sigit.
Disisi lain, mantan Kabareskrim Polri ini juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Sigit menuturkan, pelanggaran tersebut akan sangat berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Karenanya, dikatakan Sigit, seluruh personel Polri harus mendengar dan menyerap aspirasi ataupun keluhan atas laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Sejak jauh hari, Sigit pun telah menegaskan kepada semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," tutup Sigit.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait