Koruptor dan Narapidana Boleh Nyaleg, Hebohkan Jagat Maya

Ila Nurlaila Sari
Pemilu 2024 (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) biasanya menjadi salah satu syarat jika kita ingin melamar kerja. Tapi, dalam syarat Pemilu 2024 untuk calon Anggota DPR dan DPRD, ternyata tidak wajib menyertakan SKCK ketika mendaftar ke KPU.

Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR yang pernah dipenjara, hanya perlu menyertakan surat keterangan dari Lapas.

Mantan koruptor juga masih boleh mendaftar sebagai anggota DPR/DPRD di Pemilu 2024. Mereka hanya perlu mengumumkan kepada publik bahwa pernah dipenjara dan sudah selesai menjalani hukuman.

Selain itu, anggota DPR dan DPRD juga tidak wajib menyertakan fotokopi NPWP ke KPU. Begitu pula dengan bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi (LHKPN) ke KPK.

"Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif," demikian kutipan isi UU No. 7 tahun 2017.

Sontak hal inipun menuai komentar pedas warganet dijagat maya.

"Wakil rakyat gak perlu bayar pajak soalnya sudah diwakilkan sama rakyatnya," tulis @lengan_pendek.

"Asikkk benerr yg bikin aturan yakk," komentar @_rhenald.

"Mereka membuat aturan untuk mereka sendiri, agar bisa bebas merampok uang rakyat sampai kapan pun," tulis komentar lainnya @hei.maul

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network