PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengintruksikan larangan pemilih bawa handphone saat pencoblosan, 14 Februari 2024. Semua panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar memantau ketat para pemilih.
"Dalam bintek (bimbingan teknis) kita sudah sampaikan kepada panwas dan PKD juga agar pemilih tidak membawa handphone ke tempat pencoblosan, karena melanggar aturan yang bersifat rahasia itu," kata Febri. Senin (12/2/2024).
Untuk itu, kata Febri, PKD juga harus berkoordinasi dengan pihak KPPS agar ketika warga akan melakukan pencoblosan untuk diberikan himbauan.
"Nanti kita sampaikan agar pihak KPPS juga menyampaikan ketika di TPS, agar warga ketika masuk ke tempat pencoblosan jangan membawa handphone," tuturnya.
Sementara itu, Nana Lesmana, anggota Panwas Pagelaran menambahkan bahwa, pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh PKD agar melakukan pemantauan terhadap pemilih untuk tidak membawa Handphone ketempat pencoblosan.
"Kita juga sudah sampaikan kepada semua PKD, sebab kita juga mendapat info dikhawatirkan ada yang mencoblos terus di foto salah satu calegnya. Kalau seperti itu sudah tidak rahasia lagi, dan itu melanggar," tandasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait