CILEGON, iNewsCilegon.id - Punya uang rusak? Jangan khawatir, Bank Indonesia (BI) siap melayani, tentunya dengan ketentuan syarat. Masyarakat luas boleh melakukan penukaran uang rusak atau yang sudah tidak layak edar dengan uang baru di kantor Bank.
Melakukan penukaran uang rusak di Bank Indonesia tidaklah rumit, begini caranya:
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat ke kantor Bank Indonesia.
2. Sampaikan maksud kedatangan untuk penukaran uang rusak kepada petugas.
3. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang rusak yang dibawa.
Apabila uang rusak tersebut masih masuk dalam syarat yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia, maka akan diganti dengan nominal yang sama.
Sebaliknya, bila uang rusak tersebut tidak memenuhi syarat, maka pemilik uang akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh Bank Indonesia.
Bila tidak menginginkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang rusak tersebut akan dikembalikan kepada pembawa.
Bank Indonesia mengkategorikan uang rusak adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya.
Penukaran uang rusak bisa dilayani bila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Selain itu, fisik uang rusak Rupiah kertas harus lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, karena bila hanya setengah dari ukuran aslinya, dikhawatirkan penukaran ganda.
Disebut mempunyai tanda keaslian bila uang rusak Rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
Begitu pula syarat penukaran pada uang rusak logam, fisik uang rusak Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya.
Bank Indonesia juga menerima penukaran uang rusak akibat terbakar, sepanjang menurut penelitian masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia menerapkan syarat penukaran uang rusak karena terbakar dengan menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.
Bank Indonesia tidak melayani penukaran uang rusak Rupiah bila kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Bank Indonesia tidak melakukan penukaran atas uang rusak Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait