MERAK, iNewsCilegon.id - Ditpolairud Polda Banten bersama Kejaksanaan Negeri Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara bahan peledak (Handak) tahun 2021 sebanyak 39 kg dan di tahun 2022 sebanyak 45 kg, bertempat di Lapangan Mako Ditpolairud Polda Banten, pada Senin (3/10/2022).
Dirpolairud Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, Ditpolairud Polda Banten bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus perkara handak sebanyak 39 kg dan 45 kg yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.
Lebih lanjut Gultom menjelaskan selain barang bukti, tersangka juga telah diamankan dan dikenai beberapa pasal yang terkait dengan kasusnya.
"Dengan ini kejaksaan Negeri Pandeglang bersama Ditpolairud Polda Banten telah memusnahkan barang bukti sebanyak total 84 kg di tahun 2021 dan 2022," ujar Gultom.
"Alhamdulilah pelaksanaan kegiatan pemushanahan barang bukti dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun," pungkas Gultom.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait