CARITA, iNewsCilegon.id - Bangunan Landmark yang terbentang di kawasan wisata pantai Cidatu, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, selalu ramai pengunjung dan kerap dijadikan latar belakang untuk selfie atau swafoto.
Tidak sedikit warga setempat maupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut hanya sekedar untuk berswafoto. Sebab dengan latar belakang pantai dan laut serta landmark bertuliskan Pantai Cidatu Carita hasil jepretan para penggemar foto pun terlihat cukup indah dan bagus.
Tak hanya keindahan pantai dan lautnya saja yang bisa dinikmati ketika berkunjung ke kawasan tersebut, tapi keindahan suasana ketika terbenamnya matahari serta tiupan angin segarpun dirasa cukup menyejukan jiwa.
Namun kini, hal itu tak lagi bisa dinikmati dengan bebasnya oleh warga yang hendak berswafoto di landmark tersebut. Pasalnya sejak 2 minggu lalu pemilik lahan menutupnya dengan pagar seng. Sontak hal itupun menuai keluhan dari warga.
Basri (56), pengelola lahan Cidatu mengatakan, pemagaran ini baru sekitar 15 hari yang lalu atas perintah pemilik lahan.
"Ini kan lahan pribadi, waktu itu pihak pemerintah menyampaikan kepada bos saya hanya akan melakukan pengedaman bukan seperti ini (dibuat landmark), terus terang bos saya waktu tahu jadinya seperti ini kaget dia," ungkap Basri, Rabu (5/10/2022).
Basri menuturkan, pemagaran ini sebetulnya bukan melarang atau membatasi warga yang hendak bermain di landmark Cidatu, melainkan hanya untuk penataan saja.
"Warga masih bisa kok main dan berkunjung kesini seperti biasa, pagar ini dipasang karena kami mau melakukan penataan biar lebih rapi dan indah dipandang mata, jadi nanti kami akan mendirikan mushola, toilet, warung-warung juga akan kami benahi dan tata biar gak kehujanan dan kepanasan," ujarnya.
Basri menambahkan, selama ini pihaknya tidak memberlakukan tarif seperti di area wisata pada umumnya, hanya mengenakan tarif untuk kebersihan.
"Dari sejak landmark berdiri, kami tidak menerapkan tarif seperti lokasi wisata lainnya, paling hanya uang kebersihan saja dan parkir Rp2 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil," jelasnya.
Basri mengaku, pemagaran tanah seluas kurang lebih 2 hektare ini sudah mendapatkan izin dari Muspika Carita.
"Sudah dapat izin dari Kades dan Polsek Carita, ya mungkin mereka juga tidak bisa apa-apa karena ini kan lahan milik pribadi bukan milik pemerintah, mungkin kalau milik pemerintah sudah ada yang demo," kata Basri.
Basri memastikan, proses pembangunan akan dilakukan secara bertahap, dan diperkirakan awal tahun depan akan mulai dibuka untuk umum.
"Mungkin besok material akan mulai datang, sekitar awal tahun depan mudah-mudahan bisa dibuka untuk umum," tambahnya.
Sementara itu, Junaedi (72) alias Ade Jatir, juru parkir Pantai Cidatu mengungkapkan sejak dilakukan pemagaran oleh pemilik lahan cukup berdampak signifikan terhadap pendapatannya sebagai tukang parkir.
"Jadi sepi, sejak pantainya di pager sama yang punya biasanya saya dapet aja berapa-berapanya, uang tiap harinya ada aja ini mah ga ada sama sekali," ucap Jatir.
Diketahui, Landmark pantai Cidatu dibangun oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dengan tujuan untuk mencegah abrasi disepanjang pantai Carita.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait