PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Malang benar nasib bayi R. Bayi berumur 7 bulan pengidap jantung asal Pandeglang terpaksa harus ikut sang ibu masuk penjara.
Kondisi ini terjadi akibat laporan yang dilayangkan seorang dokter terhadap orang tua bayi R yang merupakan bidan di Puskesmas Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten,.dimana orang tua R yakni N diduga telah memalsukan tanda tangan dokter yang bertugas dipuskesmas tersebut.
Menyikapi hal ini, Ketua Komnas Anak Banten, Hendry Gunawan angkat bicara. Ia mengatakan, bahwa ada pelanggaran hak yang dilakukan dalam kasus penahanan N oleh Rutan Pandeglang terhadap bayi R.
"Saya melihat ada indikasi pelanggaran hak atas bayi R. Kasian bayinya, ada beberapa bekas gigitan nyamuk dipipinya, keduanya juga sudah 7 hari tinggal di klinik rutan dengan segala keterbatasan, ini jelas ada hak anak yang direnggut," kata Hendry Gunawan. Jumat (25/11/2022).
Tak hanya itu, kata Hendry, sang bayi yang mengidap penyakit jantung bawaan ini harus menjalani pengobatan intensif agar bisa sembuh. Asupan gizi dan rasa nyaman juga aman harus terpenuhi.
"Hak anak untuk bermain jadi hilang, karena usianya masih 7 bulan, hak mendapat asupan gizi dan terhambatnya pemberian ASI eksklusif juga hilang. SeLain itu, saat ini bayi R masih dalam masa terapi penyakit jantung bawaan yang dideritanya sejak lahir," urainya.
Hendry menuturkan, ibu Bayi R yang merupakan bidan dilaporkan oleh dokter yang ada di puskesmas Bangkonol, karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter dalam surat keterangan covid19.
"Berdasarkan keterangan, waktu itu bidan ini menerbitkan surat keterangan covid yang diminta oleh seorang mahasiswi yang sedang praktek, surat itu ditanda tangan sendiri oleh bidan ini, kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, kasian bayinya," ujar Hendry.
Hendry menambahkan, tim Komnas Perlindungan Anak sudah melakukan pertemuan dan berdiskusi terkait hal ini dengan pihak Rutan Pandeglang.
"Mereka (Pihak rumah tahanan negara) mengatakan hanya menjalankan perintah, lantaran ibu bayi R yang bekerja sebagai bidan di salah satu puskesmas tengah menjalani sidang pertama," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Anak Kabupaten Pandeglang, Mujizatullah atau lebih akrab disapa Gobang Pamungkas menegaskan, bahwa komnas anak Pandeglang hanya memfokuskan pada kondisi bayi R.
"Kami tidak akan membahas pokok perkara kasus yang tengah membelit ibu bayi R ini, saya hanya merasa miris, juga prihatin setelah melihat kondisi keduanya yang hidup didalam rutan, lebih ke sisi manusianya ya," ucapnya.
Lanjut Gobang, jelas ini telah melanggar hak anak, yang sudah tertuang dalam UU Kesehatan Pasal 128, Ayat 2,3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009, Peraturan Bersama Hak Menyusui UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1, UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Gobang juga menyayangkan Polres Pandeglang, Kejari Pandeglang dan Pengadilan Negeri Pandeglang, yang tak melihat kasus ini terjadi di Kota sejuta santri seribu ulama.
"Kami akan segera melayangkan surat kepada Bapak Presiden, Menkumham, Menko Polhukam, Kapolri, Komnas HAM dan Komnas PA Pusat," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait