PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Himpunan Mahasiswa Pandeglang Selatan (HMPS) laporkan sebuah perusahaan tambang yang berada di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal itu dilakukan atas adanya dugaan pencemaran lingkungan dan penambangan ilegal, pada Rabu (30/11/2022).
Agung Lodaya selaku ketua HMPS mengaku dirinya punya bukti kuat atas dugaan tersebut.
"Kita ada data perusahaan yang punya izin se-Kabupaten Pandeglang, dan di data tersebut tidak ada nama perusahaan yang kami laporkan pada hari ini," kata Agung Lodaya, Kamis (1/12/2022).
Lanjut Agung, selain tidak mempunyai izin, perusahaan tersebut juga diduga mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat.
"Tak hanya itu, mereka mengangkut hasil tambangnya juga pake kontainer jelas itu akan membuat rusak jalan, ada juga masyarakat yg mengaku resah karena sawahnya terurug tanah akibat aktivitas tambang tersebut," ungkapnya.
Agung berharap, laporan atas adanya temuan tersebut segera di tindak lanjuti oleh Kejati Banten.
"Jelas sesuai pasal 158 UU no 3 thn 2020, bahwa pertambangan tanpa izin di pidana 5 tahun dan denda 100 M, maka kami berharap agar laporan kami segera di tindak lanjuti," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait