Kesepian Ditinggal Minggat Istri, Ayah Kandung di Cilegon Cabuli Anak Perawannya

Mada Mahfud
Ayah bejat tersebut rupanya kesepian setelah ditinggal minggat istrinya pada Maret 2022. Foto: Ilustrasi iNews

Ayah bejat ini pub terancam hukuman 15 tahun penjara.

AS dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network