3 Jam Mertua yang Diviralkan Selingkuh dengan Menantu Diperiksa Polda Banten

Mada Mahfud
RZH mengadukan mantan istrinya NR atas dugaan pelanggaran UU ITE karena memviralkan dugaan perselingkuhannya dengan mertuanya. Foto: Tangkapan Layar Video

SERANG, iNewsCilegon.idRH, 42 tahun, seorang mertua perempuan yang diviralkan selingkuh dengan RZH,  menantu lelaki akhirnya diperiksa Polda Banten.

Pemeriksaan berlangsung hari ini selama 3 jam dari pukul 09.00-12.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

”Permintaan keterangan berlangsung selama 3 jam,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Jumat (13/01/2023).

Menurut Sigit, pemeriksaan untuk menindaklanjuti pengaduan  RZ (21) terhadap mantan istrinya, NR (21).

RZ mengadukan mantan istrinya dengan tindak pidana ITE. Ini karena NR memviralkan dugaan perselingkuhannya dengan RH di podcast Denny Sumargo.

Sigit menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan RZH dengan meminta keterangan ahli dan saksi lainnya.

Menurut Sigit menyatakan dalam pengembangan pemeriksaan akan meminta dokumen-dokumen terkait dan juga para saksi lainnya.

"Untuk menentukan apakah yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan, proses masih berjalan dengan permintaan keterangan. Kemudian pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti," tutur Sigit.

Sigit juga membuka kemungkinan untuk dilakukan mediasi antara para pihak sehingga penyelidikan bisa segera tuntas.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network