SERANG, iNewsCilegon.id – Dugaan perzinahan antara menantu dan mertua perempuan di Serang Banten akhirnya masuk ranah hukum. Norma Risma (21) resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyatakan Norma Risma melaporkan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki (21) dan ibunya sendiri, Rihanah (42) ke Polda Banten.
Kasus dugaan perselingkuhan ini viral setelah Norma Risma muncul di media sosial. Kasus ini menyita perhatian publik karena Norma Rimsa mengungkapkan dugaan perselingkuhan antara Rozy Zay Hakiki (RZ) yang tak lain suaminya dengan ibunya sendiri, Rihanah (RH).
"Betul Polda Banten pada Minggu (29/01) menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/19/I/2023/SPKT dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42)," kata Kombes Didik Hariyanto.
Saat melaporkan mantan suami dan ibunya, Norma Risma didampingi kuasa hukumnya. ”Peristiwanya perzinaan pada 15 November 2022 yang terjadi di kontrakan di Kota Serang Banten," terang Didik.
Atas laporan Risma, Polda Banten akan melakukan penyelidikan guna mengungkap benar tidaknya perzinahan antara menantu dan mertua.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Polda Banten akan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," tutup Didik.
RZ dan RH dalam beberapa kesempatan membantah mereka melakukan perzinahan. RZ bahkan terlebih dulu melaporkan Norma Risma atas dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda Banten.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait