Tak Banyak yang Tahu, SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan hingga Rp50 Juta! Begini Caranya

Ila Nurlaila Sari
SWDKLLJ ternyata bisa dicairkan hingga Rp50 Juta. Foto Ilustrasi: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Iuran yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan ini ternyata bisa dicairkan lho! Tak tanggung-tanggung pencairannya bisa mencapai Rp50 Juta.

Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Seperti, penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

Tak hanya itu, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki juga bisa mendapat asuransi kecelakaan ini.

Dilansir iNewsCilegon.id melalui jasaraharja.co.id, pada Senin (20/2/2023), begini cara mencairkan dana kecelakaan SWDKLLJ

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah

Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia
  • -Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas

Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:

  • Santunan meninggal dunia Rp 50 juta
  • Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta
  • Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta
  • Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta
  • Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu

Namun, ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja, yakni;

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)

3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk).

Demikian ulasan proses pencairan SWDKLLJ. Semoga bermanfaat!

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network