SERANG, iNewsCilegon.id – Sempat buron dan bersembunyi di Ciomas, pengusaha galian tanah ilegal akhirnya tertangkap Polres Serang. Buron tersebut disergap ditempat persembunyiannya di Ciomas.
Pengusaha berinisial W (49) tersebut menjalankan usaha galian tanah tanpa izin. Polres Serang lewat Unit II Tipidter Satreskrim lalu menetapkannya sebagai tersangka. Namun saat dipanggil untuk diperiksa, W tidak pernah datang.
Polres Serang akhirnya menetapkan W sebagai buron. Pencarian dilakukan dan W ternyata bersembunyi di sebuah pondok di Ciomas Kabupaten Serang.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (22/2/2023). W tak berdaya setelah disergap secara mendadak.
W melakukan usaha galian tanah di sebuah tempat di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang .
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan W melakukan usaha penambangan tanah tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas," kata Yudha, Sabtu (25/02).
W memiliki catatan buruk di kepolisian. Ia sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamanankan.
"Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit," ujarnya.
W diancam pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Ia dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar.
Yudha menegaskan, Polres Serang berkomitmen melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait