SERANG, iNews.id – Sepuluh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi di Banten yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya mendeklarasikan berjuang bersama buruh. Mereka mengecam aksi kriminalisasi kaum buruh terkait aksi buruh menduduki kantor Gubernur Banten pada tanggal 22 Desember 2021.
Deklarasi berlangsung di Kampus Untirta, Sindangsari, Senin (27/12/2021). Perwakilan sepuluh BEM antara lain Attabieq Fahmi (Presiden Mahasiswa Untirta), Pirdian Pratama (Wakil Presiden Mahasiswa UIN Banten), Huznizal (Presma Unbaja), Roby (Ketua BEM Primagraha), Suheri (Ketua BEM STIH Painan), Cecep (Ketua BEM STKIP Banten), Ilyas (Ketua BEM Staikha) dan perwakilan BEM AAKPI, BEM STIE Banten, BEM Stisip Trimasda. Mereka menamakan diri sebagai BEM Serang Raya.
BACA JUGA: Enam Buruh Jadi Tersangka, Geruduk Kantor Gubernur Banten
“Mahasiswa dan buruh adalah dua unsur yang tak bisa terpisahkan. Aliansi BEM Serang Raya masih terus konsisten berjuang bersama massa rakyat,” kata Attabieq Fahmi, Presiden Mahasiswa Untirta.
“Bahwa Aliansi BEM Serang Raya akan selalu konsisten dan mengecam keras kriminalisasi kaum buruh sebagai upaya pembungkaman dan kriminalisasi aksi buruh,” tegas Fahmi.
Aliansi BEM Serang Raya menegaskan kriminalisasi dilakukan Gubernur Banten dengan melaporkan massa buruh ke Polda Banten. Dampaknya Polda Banten menetapkan enam tersangka dari massa buruh yang menduduki Kantor Gubernur Banten.
BACA JUGA: BEM Untirta Minta Gubernur Banten Hentikan Kriminalisasi Buruh
Aliansi BEM Serang Raya meminta Polda Banten membebaskan massa buruh yang ditangkap. “Aliansi BEM Serang Raya meminta Polda Banten agar konsisten dengan pernyataan yang dimuat di akun IG Humas Polda Banten bahwa buruh tidak melakukan anarkis saat memasuki ruangan, dan tidak melakukan perusakan dalam ruangan kerja gubernur Banten,” tegas pernyataan Aliansi BEM Serang Raya yang dibacakan Attabieq Fahmi.
Editor : Usep Solehudin
Artikel Terkait