SERANG, iNews.id - Enam buruh ditetapkan menjadi tersangka penghinaan dan pengrusakan saat menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di wilayah Serang, Banten, pada 22 Desember 2021 lalu untuk menuntut revisi UMP 2022.
Keenam buruh yang dijadikan tersangka adalah AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25), semuanya warga Banten.
Sebelum dijadikan tersangka, keenam buruh tersebut ditangkap polisi pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021 berdasarkan laporan kuasa hukum Wahidin ke polisi pada 24 Desember 2021.
Dari keenam tersangka tersebut, yang menjadi tersangka penghinaan adalah AP, SH, SR, dan SWP. Mereka dijerat pasal 207 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan yang menghina sesuatu kekuasaan dengan ancaman 18 bulan penjara.
Sedang OS dan MHF dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, sementara SH warga Cilegon, dan MHD warga Pandeglang.
"Pasca-penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Ia menambahkan, keenam pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer yang dimiliki Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, keenam orang itu dijadikan tersangka berdasar proses penyelidikan.
AP, SH, SR, dan SWP, kata dia, disangkakan melanggar pasal 207 KUHP karena melakukan berbagai tindakan yang tidak etis, seperti duduk di meja kerja Gubernur Wahidin, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur, dan tindakan tidak etis lainnya.
"Terhadap empat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," sambung dia.
OS dan MHF disangkakan pasal 170 KUHP karena bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten.
Untuk diketahui, seperti juga provinsi lain di Indonesia, rumus kenaikan upah minimum (UM) yang tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan membuat UM di wilayah Banten naik sangat tipis dari UM tahun 2021, rata-rata di bawah 1%, bahkan ada yang tetap alias tidak naik.
Berikut rinciannya:
- UMK tahun 2022 Kabupaten Lebak Rp 2.773.590,40 (naik 0,81%)
- UMK tahun 2022 Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64 (tidak ada kenaikan)
- UMK tahun 2022 Kota Serang naik Rp 3.850.526,18 (naik 0,52%)
- UMK tahun 2022 Kabupaten Serang Rp 4.125.186,86 (tidak ada kenaikan)
- UMK tahun 2022 Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65 (tidak ada kenaikan)
- UMK tahun 2022 Kota Tangerang Selatan Rp 4.280.214,51 (naik 1,17%)
- UMK tahun 2022 Kota Tangerang Rp 4.285.798,90 (naik 0,56%)
- UMK tahun 2022 Kota Cilegon Rp 4.430.254,18 (naik 0,71%)
Minimnya besaran kenaikan UMP ini membuat buruh dari seluruh wilayah Banten tak puas, mereka menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Salim pada 22 Desember lalu.
Dalam keterangan tertulisnya pada 24 Desember 2021, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan, setelah buruh tiba di kantor Gubernur, Polres Serang Kota dan pejabat Pemprov Banten terkait mengizinkan 50 massa untuk memasuki kantor gubernur untuk beraudiensi.
"Personel Polres Serang Kota telah berkoordinasi dengan Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan) dan Asda (Asisten Daerah) Pemprov Banten untuk menerima 50 perwakilan massa buruh guna beraudiensi dan menyampaikan aspirasi secara langsung," Kata Kapolda dalam keterangannya itu.
Para buruh kemudian memasuki ruang Kadisnaker, namun ruang itu tak cukup untuk menampung 50 buruh.
Tak puas hanya bertemu Kadisnaker, buruh menuntut bertemu Sekretariat Daerah (Sekda) Banten, namun Sekda tak dapat menemui karena sedang ada kegiatan lain.
Kecewa atas "penolakan Sekda", buruh meminta untuk bertemu dengan Gubernur Wahidin, dan langsung menuju ruang kerjanya. Namun, gubernur tak ada di sana. Mereka pun melampiaskan kekecewaan dengan melakukan beragam aksi di ruangan itu.
"Termasuk mengambil beberapa minuman yang ada, baik di dalam kulkas, juga di atas meja di dalam ruangan kerja Gubernur," jelas Kapolda.
Editor : Usep Solehudin
Artikel Terkait