SERANG, iNews.id - Omsar Simbolon, 38, seorang buruh yang ditahan Polda Banten terkait aksi massa buruh memasuki kantor Gubernur Banten meminta maaf dan mohon dibebaskan. Dia kasihan terhadap istrinya yang pontang-panting mengurusi bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan.
Omsar Simbolon kini ditahan Polda Banten terkait Laporan Gubernur Banten Wahidin Halim pada 25 Desember 2021. Dia termasuk dua tersangka yang ditahan polisi. Empat tersangka lainnya tidak menjalani penahanan.
“Saya menyesali kejadian 22 Desember 2021, saya sadar saya salah,” kata Omsar.
BACA JUGA: Kriminalisasi Buruh, Aliansi BEM Serang Raya Resmi Deklarasikan Berjuang Bersama Buruh
“Saya mohon maaf Pak Gubernur, tolong bebaskan saya,” pintanya.
Sejurus kemudian Omsar berurai air mata. Ia teringat dengan bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan. Karyawan PT Multi Karya Usaha yang beralamat di Jl Raya Serang Km 30,5 Pasar Gembrong Balaraja ini merasa kasihan terhadap istrinya.
“Istri saya baru bersalin dua bulan lalu, melahirkan anak kembar kami. Betapa susahnya dia tanpa ada saya,” cetusnya sambil menyeka air mata yang menetes.
BACA JUGA: Enam Buruh Jadi Tersangka, Geruduk Kantor Gubernur Banten
Selain dua anak kembar berusia dua bulan, istrinya juga harus mengurus satu anak mereka lainnya berumur 8 tahun. “Baru bersalin dua bulan lalu, belum sepenuhnya sehat istri saya. Mengurus tiga anak, betapa beratnya istri saya,” ungkap Omsar Simbolon.
Istrinya, lanjut Omsar, mengurus tiga anaknya seorang diri di sebuah perumahan di Cisoka.
Omsar mengaku tidak menghujat Gubernur Banten dalam aksi enam hari lalu. “Kami hanya spontan saja memasuki kantor Gubernur Banten. Tidak ada maksud kami menduduki kantor Gubernur,” sesal Omsar.
Editor : Usep Solehudin
Artikel Terkait