SERANG, iNews.id – Omsar Simbolon (28) dan Muhammad Al Faqih (25), dua buruh yang jadi tersangka kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, kini bernapas lega. Keduanya bisa menikmati tahun baru bersama keluarga. Ini karena Polda Banten menangguhkan penahanan mereka.
Omsar Simbolon dan Muhammad Al Faqih ditahan Polda Banten setelah Gubernur Banten Wahidin Halim membuat laporan polisi. Kejadiannya mengacu pada tanggal 22 Desember 2021, saat itu sekitar 50 perwakilan buruh memasuki ruang kerja Gubernur Banten.
BACA JUGA: Ketika Buruh Sesaat Jadi “Gubernur Banten”: Empuk Betul Kursinya
Polda Banten atas laporan gubernur, kemudian menetapkan enam orang tersangka, dua diantaranya ditahan yaitu Omsar Simbolon dan Muhammad Al Faqih.
Namun dalam perjalanan penyidikan, Rabu (29/12/2021), Omsar Simbolon dan Muhammad Al Faqih ditangguhkan penahanannya. Pihak keluarga dan pimpinan serikat buruh bersedia memberikan jaminan.
Penjaminan tersebut diterima. Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal yakin penangguhan penahanan tidak akan menghalangi jalannya penyidikan. Pasalnya latar belakang kedua tersangka termasuk baik karena belum pernah tersangkut kasus hukum di masa sebelumnya.
BACA JUGA: Ingat Bayi Kembarnya Umur 2 Bulan, Tersangka Buruh Banten Berurai Air Mata
“Penangguhan penahanan ini sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” kata Kombes Ade.
Penangguhan tersangka juga dilandasi pertimbangan kemanusiaan. “Tersangka merupakan tulang pungguh keluarga yang harus menghidupi anak-anak,” terang Direskrimun Polda Banten.
Muhammad Al Faqih mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanannya. "Terima kasih pada Polda Banten dan KSPSI,">
Omsar Simbolon dan Muhammad Faqih kemudian dijemput Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
“Kedatangan kami ke Polda Banten untuk menjemput anggota kami yang ditahan dalam peristiwa demo buruh di kantor Gubernur,” kata Andi Gani.
Editor : Usep Solehudin
Artikel Terkait