PURWAKARTA, iNewsCilegon.id - Jagat maya digegerkan dengan penangkapan seorang bocah laki-laki berinisial RD (15), yang ternyata merupakan anak penyanyi dangdut Lilis Karlina. RD ditangkap karena terbukti memakai dan mengedarkan narkoba jenis G seperti Heximer, tramadol, dan trihexyphenidy, pada Minggu (12/3/2023) di Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, RD bisa meraup keuntungan dari mengedarkan obat-obatan ilegal itu hingga Rp3 juta perhari.
"Paling minim dapat untung Rp700 ribu perhari. Tapi rata-rata di antara Rp1 sampai Rp2 juta, Pernah juga anak ini beberapa mendapatkan keuntungan Rp3 juta per hari," ungkap Edwar, dikutip iNewsCilegon.id dari kanal YouTube Intens Investigasi. Rabu (15/3/2023).
Edwar mengatakan, bahwa selama ini pemilik lagu goyang karawang Lilis Karlina tidak mengetahui aktivitas anaknya tersebut. Padahal RD mengaku mengemas obat-obatan ilegal itu di rumahnya.
"Menurut keterangan pelaku, uang jajan atau uang belanja dari orangtuanya cukup. Tapi, karena sudah terlanjur sebagai pecandu obat-obatan, kemudian juga sering minum-minuman, dan dalam pergaulannya butuh pengeluaran yang banyak, jadilah anak ini pengedar," ujar Edwar.
Seperti diketahui, polisi menangkap RD di kawasan Ciwareng, Purwakarta pada 12 Maret 2023. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat jenis eksimer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Akibat perbuatannya tersebut, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehata, atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi.
Anak pedangdut Lilis Karlina tersebut, terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait