Nekad Edarkan Obat Tanpa Izin, ABG di Lebak Banten Terancam 15 Tahun Penjara

Ila Nurlaila Sari
Nekad edarkan obat tanpa izin, DB (18), ABG asal Lebak, Banten diamankan Satresnarkoba Polres Lebak beserta barang bukti. Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsCilegon.id - DB (18), ABG asal Desa Sukasari, Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan Satresnarkoba Polres Lebak, karena kedapatan wdarkan Obat Hexymer Tanpa Izin Edar. DB diamankan Barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 115 butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp13.000,  handphone merek Samsung warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham S.Pd. mengatakan, jajaran Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar berikut barang bukti.

"Pelaku DB (18) diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (09/3/2023) pukul 16.00 wib di Kp. Nanggela Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak," ujar AKP Malik Abraham S.Pd. Rabu (29/3/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Malik, pelaku dikenai Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network