LEBAK, iNewsCilegon.id - SP (26) dan PH (15), warga Kampung Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan Satresnarkoba Polres lebak karena kedapatan mengedarkan ribuan butir obat terlarang tanpa izin, pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
"Betul, dari kedua Pelaku yakni SP (26) dan PH (15), kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan 1.256 butir Tramadol HCI, 730 butur Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp141 ribu, 1 unit handphone warna hitam dan 1 unit handphone warna biru," jelas Malik. Sabtu (4/2/2023).
Lanjut Malik, kedua Pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki izin edar dan mengedarkannya di wilayah Kecamatan Cipanas. Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Wilayah Jakarta, dan saat ini tengah dilakukan pengejaran.
"Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat-obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan," tambah Malik.
"Untuk itu kami menghimbau warga masyarakat untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," imbaunya.
Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Pelaku terancam denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.
Editor : M Mahfud