get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Tak Dipinjami Uang, Cucu Tiri Tega Aniaya Kakek Nenek hingga Tewas

Edarkan Ratusan Obat Tanpa izin, Warga Aceh Diringkus di Lebak

Selasa, 07 Maret 2023 | 07:55 WIB
header img
Edarkan Obat tanpa izin, Warga Aceh diringkus Polres Lebak. Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsCilegon.id - ZL (22) warga Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, diringkus Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Senin (27/2/ 2023), sekira jam 16.00 WIb di sebuah kios di Jl. Raya Bayah-Cibareno Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd mengatakan, keduanya diamankan karena terbukti mengedarkan obat terlarang tanpa izin di Kabupaten Lebak.

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik. Senin (6/3/2023).

Malik menjelaskan, dari keduanya satrenarkoba polres lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa 175 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 24 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Merek Oppo tipe A5 warna Putih, 1 (satu) unit handphone Merek Samsung tipe J2 Prime warna Gold.

"Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang) di daerah hukum Polres Lebak," ucap Malik.

Malik mengajak seluruh warga lebak untuk bersama-sama memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.

"Mari Jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan penyalgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa," imbau Malik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Malik, kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda maksimal 10 miliar rupiah," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut