SERANG, iNewsCilegon.id - Seorang bayi di Serang, Banten, yang masih menyusu terpaksa harus ikut ibunya berinisial LA, yang ditangkap Polisi Anggota Polda Banten, pada Selasa (14/3/2023). LA diamankan Polisi Polda Banten karena persoalan hutang piutang.
Diketahui, hutang piutang adalah Persoalan hukum perdata' sebagaimana yang sudah dituangkan dalam pasal 36 UU/Jaminan fidusia LA. Selanjutnya, LA malah dilaporkan dan ditahan bersama bayinya dirumah Tahanan Polda Banten, Sabtu (18/3/2023).
Menyikapi hal ini, Ketua aliansi aktivis Provinsi Banten, Hendra Bobi Abimanyu merasa geram.
"Sungguh tidak memiliki nuarani dan berprikemanusian oknum polisi tersebut, tega menahan ibu dan bayinya," ujarnya.
Hendra mengaku mendapat informasi tersebut dari suami terlapor bernama PA.
Suami terlapor mengatakan kepada dirinya, bahwa istri dan bayinya harus mendekam di rutan Polda Banten.
"Menurut keterangan LA yang diterima suaminya, LA melakukan tindak pidana khusus tentang jaminan fidusia, sementara UU fidusia itu menurut saya, adalah hukum perdata buka pidana," kata Hendra.
Lanjut Hendra, atas kejadian ini PA (suami LA) mengaku stres karena memikirkan kondisi istri dan anaknya yang masih menyusu.
"PA sudah melakukan permohonan atas istri dan anaknya tersebut kepada Kapolda Banten, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum( Resmum Polda Banten) sudi kiranya berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LA, dan bayinya yang masih balita," ungkap Hendra, menirukan ucapan PA.
Sementara itu, Polda Banten membantah bahwa telah melakukan penahanan terhadap LA dan bayinya yang masih balita.
Dilansir dari keterangan dalam press rilis, pihak Polda Banten mengakui telah menangkap dan menahan seorang warga berusia 33 tahun berinsial LA, pada Selasa 14 Maret 2023. Namun mereka tidak mengakui bahwa anak bayinya yang berusia 1,5 tahun dibawa serta dan ikut dikurung di tahanan.
“Pada malam harinya datang suami tersangka tersebut dengan membawa anaknya yang berusia sekitar 1,5 tahun untuk bertemu ibunya. Atas dasar kemanusiaan, kemudian petugas Dit Tahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut bertemu dengan ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan," demikian pernyataan press rilis dari Polda Banten Minggu (19/3/2023).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait