CILEGON, iNewsCilegon.id - Belakangan tengah ramai adanya surat tilang elektronik yang dikirim via Whatsapp oleh pihak kepolisian, hingga bikin resah warga.
Setelah ditelusuri, ternyata surat tilang elektronik itu berisi virus, dalam isi pesan pelaku yang mengirim surat tersebut mengaku sebagai Polisi dan memanfaatkan media komunikasi whatsapp untuk membroadcast surat tilang palsu.
Penipuan baru ini tentu menjadi hal yang meresahkan masyarakat. Pasalnya jika korban mengklik link atau apk dalam pesan tersebut dan menyetujui permissionnya maka data korban akan mudah diambil oleh pelaku.
Bukan hanya itu saja lebih parah lagi, pelaku bisa ngehack M Banking dan meremote HP korban
Menyikapi hal ini, dilansir iNewsCilegon.id dari instagram Polda Metro Jaya, Selasa (4/4/2023), bahwa penyebaran pesan tersebut adalah penipuan dengan modus menyebar virus whatsapp.
Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan beberapa hal.
1. Masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam menerima pesan.
2. Masyarakat diminta untuk menghubungi 110 jika ada Informasi atau laporan peristiwa dugaan kejahatan.
3. Penipuan dengan modus kabar palsu atau hoax masyarakat diimbau untuk lebih-lebih di waspadai.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait