CILEGON, iNewsCilegon.id - Struktur Rukun Tetangga berada dibawah Kepala Desa (Kades), karena RT merupakan kepanjangan tangan dari seorang Kades.
Tugas Ketua Rukun Tetanggga (RT) tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Rukun Tetangga (RT) termasuk ke dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lemasdes) yang bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.
Dalam tugas, pokok dan fungsinya RT membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan serta melaksanakan tugas lain dari Kepala Desa.
Terkait gaji RT, tidak semua daerah memiliki peraturan yang mengatur tentang hal tersebut, sehingga nominal gaji yang didapat oleh Ketua RT di satu daerah dengan daerah lainnya tidaklah sama.
Lalu berapakah besaran gaji yang diterima oleh Ketua RT?
Dikutip iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, berikut besaran gaji yang diterima oleh Ketua RT.
1. Bekasi
Gaji ketua RT di Bekasi disebut juga sebagai honor yang telah diatur dalam keputusan walikota tentang pemberian bantuan operasional.
2. Depok
Widyawati Riyandani selaku Kepala Bappeda Kota Depok menyebut uang kegiatan operasional ketua RT di Depok telah mencapai Rp300 ribu per bulan.
3. Kabupaten Bandung senilai Rp250 ribu per bulan.
4. Kota Tangerang senilai Rp1,1 juta per kuartal.
5. Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2,5 juta per tahun.
6. Kabupaten Subang mempunyai gaji sebesar Rp3,4 juta per tahun.
7. Kota Surabaya sebesar Rp1 juta per Bulan.
8. Jakarta
Gaji ketua RT di Jakarta mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.
Gaji ketua RT di Jakarta kini mencapai Rp2 juta per bulan yang paling lambat akan diterima oleh ketua RT setempat per tanggal 10 setiap bulannya.
9. Semarang
Gaji ketua RT di Semarang kini mencapai Rp750 ribu per bulan.
Namun, aturan itu menyatakan kalau uang tersebut juga berupa uang penunjang kegiatan operasional.
10. Kabupaten Subang mempunyai gaji sebesar Rp3,4 juta per tahun.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait