DKI JAKARTA, iNewsCilegon.id - Entah apa yang ada dibenak RT (57), oknum Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Dan untuk menutupi aksi bejadnya, pelaku membungkam korban dengan uang Rp5 ribu agar aksinya tak ketahuan.
Dalam video yang beredar dijagat maya, dalam menjalankan aksinya pelaku merayu korban dengan iming-iming uang Rp5 ribu. Namun kini, pelaku sudah menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak.
Tak hanya itu, RT juga meminta korban yang berusia 11 tahun itu untuk merahasiakan perbuatannya. Berdasarkan informasi, ternyata RT pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2010 lalu, namun kasus tersebut diselesaikan secara damai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RT menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait