JAKARTA, iNewsCilegon.id - Salah satu pekerja yang tidak dibayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), Dadang Hermawan mengaku mendapatkan gaji sekitar Rp.3,7 Juta/bulan. Ia menceritakan kisahnya dan teman seperjuangannya dari imbas pemotongan gaji pokok 50% dan pembayaran THR 2023 sebesar 25% dari gaji pokok. Dadang
Dadang menceritakan keadaan ekonomi keluarganya yang terdampak dari kebijakan manajemen RS Haji Jakarta. Menurut pengakuan Dadang, mirisnya gaji pokok yang dibayar hanya 50% dibayar terlambat.
"Dampak melebar kemana-mana. Ya kita mungkin, buka saya saja yang lain juga, ya sering cekcok sama istri, keluarga, anak minta jajan kita jajan. Anak mau bayar sekolah," kata Dadang pada iNews Cilegon, Kamis (8/6/2023).
"Kebetulan memang anak saya bayaran sekolah masih lancar. Walaupun di bawah UMP saya bisa menyekolahkan anak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dadang menceritakan salah satu karyawan lain yang tidak bisa kerja lantaran tidak memiliki uang.
"Saking ga punya (uang) tidak bisa berangkat kerja, sedangkan itu kewajiban kita sebagai karyawan sesuai dengan jadwal kita harus tetap berangkat kerja. Dan dia sampe ga berangkat kerja dan bener bener ga ada uang," tutur Dadang.
Namun demikian, dalam penderitaan ini masih ada sedikit bantuan dari sesama pekerja RS Haji Jakarta. Mereka mengumpulkan dana kemanusiaan bagi teman-temannya seperti cerita Wawan.
"Kami galang dana terkumpul 14 juta dan distribusikan ke beberapa orang yang diseleksi. Kalo dibilang pantes ya semua pantes, tapi ada prioritas," kata Wawan.
"Teman-teman yang sudah UMP aja menjerit, mas, gimana saya. Kalo temen temen yang udah ump aja menjerit terus saya apa? Kelojotan (gelisah) saya," tambahnya.
Perlu diketahui, besaran gaji pokok 175 karyawan RS Haji Jakarta yang di bawah UMP berkisar 3,6-4,8 juta/bulan
Wawan mewakili 174 karyawan lain yang dibayar tidak sesuai UMP meminta hak mereka dibayar sesuai peraturan Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan. Besaran gaji tersebut sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, berbunyi:
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan," tulis diktum kesatu Kepgub 1153 Tahun 2022.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait