Buntut Gaji Pokok Dipotong 50 Persen Penyebab Serikat Pekerja RS Haji Jakarta Ancam Mogok Kerja,

Muhamad Nur Alfiyan
Karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta menandatangani petisi penolakan pemotongan gaji pokok sebesar 50% di depan ruang humas dan administrasi, Jakarta, (31/5/2023). Foto: iNews CIlegon/Muhamad Nur Alfiyann

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Ketua Serikat Pekerja Rumah sakit (RS) Haji Jakarta sekaligus perawat pelaksana di ruang IGD Indi Irawan mengkonfirmasi aksi penandatanganan petisi atas penolakan pemotongan gaji pokok sebesar 50 persen dan uang THR 75%.

"Jadi, semalam dikeluarkan surat edaran (SE) bahwa dibayarnya hanya 50% dari kantor. Saya sebagai sebagai ketua serikat pekerja berkoordinasi dan bertanya pada kawan pekerja lain, mereka tak mau terima," kata Irawan pada iNews Cilegon, Rabu (31/5/2023).

Ia menjelaskan setelah mendapat SE tersebut, pada pagi hari ini dia dan anggota serikat pekerja berunding guna menentukan sikap.

"Akhirnya saya keluarkan surat pernyataan. Kami serikat pekerja rumah sakit haji Jakarta, terdiri dari dokter, perawat, dan penunjang administrasi menolak dibayar gaji tidak sesuai aturan," jelasnya 

Irawan menjelaskan beberapa poin tuntutan tersebut. Serikat pekerja RS Haji Jakarta menolak pembayaran gaji 50% dan pembayaran sisa THR 2023 sebesar 75%.

"Serikat Pekerja melakukan upaya untuk meminta penjelasan 2 poin tersebut. Misalnya upaya hukum apa itu yg diperkenankan oleh undang-undang", katanya.

Selanjutnya, serikat pekerja juga akan melakukan upaya hukum dan berencana melaksanakan aksi mogok kerja.

"Kita akan melakukan aksi mogok kerja. Suratnya sedang kami siapkan," ucapnya.

Dalam aksi tersebut, serikat pekerja diterima oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia RS Haji Jakarta, Aryo Ramdhani, Sp. THT

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network