TANGERANG, iNewsCilegon.id - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Imigrasi dan Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menggagalkan penerbangan 10 pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban penempatan kerja secara ilegal.
Sekretaris Utama BP2MI Rinardi dalam jumpa pers menuturkan, 10 PMI tersebut akan berangkat ke negara Timur Tengah, seperti Dubai, Arab Saudi, dan Dubai.
"Berawal pada hari Sabtu (13/05) tim yang terdiri dari BP2MI, Imigrasi dan Polresta Bandara berhasil melaksanakan pencegahan terhadap 10 (sepuluh) orang calon pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan secara ilegal/non prosedural," katanya, dikutip Antara, Selasa (16/5/2023).
Ia menjelaskan, dalam pencegahan pemberangkatan calon pekerja tersebut, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan data diri dan tiket keberangkatan secara berbarengan.
Selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para PMI tersebut hanya dapat menunjukkan paspor dan tiket perjalanan Jakarta-Colombo dan Colombo-Riyadh dengan keterangan ziarah tanpa adanya dokumen kelengkapan lainnya.
Para PMI yang diduga menjadi korban penempatan kerja secara ilegal mengaku difasilitasi oleh salah satu perusahaan dan dijanjikan upah sebesar 4-15 juta rupiah.
"Para calon pekerja migran tersebut direkrut oleh para calo yang berada di kampung dengan dijanjikan gaji yang besar serta diberi uang sebesar 4,5 juta sampai 15 juta sebelum berangkat," ujarnya.
Selanjutnya, para PMI tersebut telah diserahkan ke pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pennyelidikan lebih lanjut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait