Pembahasan Sertifikat Vaksin Internasional Dilakukan Sejak Mei 2021

M Mahfud
Akses vaksin melalui situs pedulilindungi (ilustrasi)

JAKARTA, iNews – Kantor Staf Presiden telah menginisiasi dan mengawal pembahasan hingga penerbitan sertifikat vaksin bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak Mei 2021.

"Pembahasan sertifikat vaksin Indonesia yang diakui dunia internasional atau sertifikat vaksin internasional dilakukan sejak Mei 2021," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wishnuwardhani, di Jakarta, Sabtu (5/2).

Fadjar menceritakan, pembahasan vaksin internasional berawal saat KSP memfasilitasi pertemuan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perwakilan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada awal Mei 2021.

"Saat itu pembahasan terkait tes PCR bagi CPMI yang akan berangkat melalui IJEPA (Indonesian-Japan Economic Partnersip Agreement, red), dan pengakuan vaksin dan tes PCR untuk COVID19 yang diakui pemerintah Jepang," terangnya.

Dari pertemuan itu, tutur Fadjar, akhirnya dilakukan pembahasan secara paralel terkait pelaksanaan evaluasi tes dan vaksin bagi CPMI serta melakukan debottlenecking permasalahan sertifikat vaksin pada aplikasi pedulilindungi yang tidak diakui dan tidak dapat dibaca oleh negara lain.

"Pertemuan tersebut merekomendasikan kepada Kemenkes dan Kemnaker untuk mengambil langkah dimana sertifikat vaksin COVID19 Indonesia dapat mengikuti standar WHO, serta dapat dibaca dan diakui oleh negara lain," sambungnya.

Keseriusan KSP dalam mendorong sertifikat vaksin COVID19 internasional, ujar Fadjar, karena pengakuan sertifikat vaksin COVID19 Indonesia ini sangat penting bagi seluruh WNI pelaku perjalanan luar negeri, baik sebagai pemerintah, pekerja migran, pebisnis, pelajar/mahasiswa, maupun tujuan wisata.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mahfud menyampaikan apresiasi kepada pemerintah khususnya KSP dan Kemenkes atas keberhasilan peluncuran Sertifikat Vaksin yang dapat diakui secara internasional.

"Dengan penerbitan sertifikat vaksin internasional, penempatan PMI bisa berjalan kembali," ucapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO, sehingga bisa terbaca dan diakui di luar negeri termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya.

Sertifikat yang bisa diunduh pada aplikasi pedulilindungi ini bisa digunakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), misal untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ataupun pelaku umrah dan haji sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.



Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network