Pemkot Cilegon Raih WTP 10 Kali Berturut–turut dari BPK Banten

Mada Mahfud
Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD 2022 diterima langsung Walikota Cilegon Helldy Agustian di Aula kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Foto: doc Diskominfo Pemkot Cilegon.

CILEGON, iNewsCilegon.id – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran (TA) 2022 meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

Predikat WTP yang diraih Pemkot Cilegon bukan kali pertama kalinya namun sudah 10 kali berturut-turut.

Predikat WTP untuk LKPD 2022 diterima langsung Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik, di Aula kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (31/5/2023).

Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku bersyukur atas raihan opini WTP ke-10 kalinya. Ia menegaskan sangat berkomitmen dan selalu memberikan sajian laporan keuangan secara transparansi dan akuntabel, sesuai standar akuntansi Pemerintah.

“Alhamdulillah, LHP BPK RI tahun 2022 Pemkot Cilegon kembali meraih predikat WTP dan predikat tahun 2022 ini yang kesepuluh kalinya. Ini merupakan buah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Cilegon, dan saya ucapkan terima kasih,” Kata Helldy.

Mengenai permasalahan aset yang menjadi catatan BPK, Helldy menyatakan akan segera memperbaiki dan akan kembali melaporkan ke BPK di 60 hari kedepan.

“Bagi kami, permasalahan yang menjadi catatan-catatan BPK, tentu kami terima sebagai masukan-masukan yang akan kami segera perbaiki dan kami ingin aset ini sebetulnya sudah ada aturan dan ketentuannya, terutama aset bergerak,” terang Wali Kota Cilegon.

Helldy menambahkan seperti catatan BPK, bisa saja mantan pejabat yang lama main bawa kendaraan dinas. Padahal hal penting bahwa aturan dan ketentuan itu harus dilaksanakan.

”Ini menjadi masukan bagi kami, karena waktunya rekomendasi tindak lanjut cuma 60 hari kan. Kita coba setelah ini kami rapatkan,” jelas Helldy.

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik juga menyambut baik hasil WTP yang diterima Pemkot Cilegon kesepuh kali dari BPK Banten.

“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Pemerintah Kota Cilegon dibawah kepemimpinan Pak Helldy, kembali menerima WTP kesepuluh kali dari BPK,” kata Hasbi Sidik.

Dengan predikat WTP menandakan bahwa pencatatan keuangan daerah sudah sesuai standar yang diharapkan BPK. Meski ada catatan, secara umum masih dalam lingkup yang baik.

”Untuk itu, saya mewakili DPRD Kota Cilegon mengucapkan terimakasih kepada BPK yang telah melakukan audit secara profesional dan juga kepada pak Helldy beserta para jajarannya yang telah bersinergi dalam rangka memenuhi apa yang diinginkan oleh BPK,” tutur Hasbi Sidik.

Catatan dari BPK

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Banten, Emmy Mutiarini mengatakan raihan opini WTP terdapat sejumlah catatan terkait permasalahan yang ada di Pemkot Cilegon tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

“Opini yang BPK berikan untuk Pemerintah Kota Cilegon adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun hal ini bukan berarti tidak ada permasalahan, ada masalah tetapi masalah itu tidak memiliki dampak yang besar terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” ujar Emmy saat diwawancarai.

Emmy menambahkan, bahwa permasalahan pada Pemkot Cilegon di antaranya yaitu terkait Aset Tetap Peralatan, bukti pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas pada 5 OPD yang tidak sesuai ketentuan, serta terkait pengelolaan dana BOS yang belum memadai.

“Dalam hal ini, yang kita perkirakan adalah resikonya. Bahwa aset-aset yang tidak diberikan pengamanan yang baik, maka itu akan berdampak pada potensi kehilangan. Terutama aset-aset yang mudah beralih seperti kendaraan dinas,” terang Emmy.

Emmy menambahkan juga ada catatan pengelolaan dana BOS yang ada pada masing-masing sekolah belum menutup rekening BOS di tahun sebelumnya yang sudah tidak dipergunakan lagi.

”Seharusnya ditutup. Hal ini guna menghindari penyalagunaan rekening tersebut,” jelas Kepala Perwakilan BPK Banten.

BPK memberikan rekomendasi kepada Walikota Cilegon untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas BMD.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network