Cara Mengurus STNK Mati Kembali Aktif, Cukup Lakukan Ini

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Begini cara mengurus STNK mati kembali aktif Foto: Ist

CILEGON, iNewsCilegon.id - Bagi pemilik kendara yang ingin mengaktifkan kembali surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan keterlambatan kurang dari satu tahun masih bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling. 

Namun, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor induk Samsat.

Melakukan perpanjangan STNK mobil maupun motor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. STNK umumnya diperpanjang agar masa berlakunya tidak habis. STNK yang masa berlakunya habis nantinya disebut dengan STNK mati.

Lalu bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati?

Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, berikut cara mengurus STNK yang mati kembali aktif.

1. Datangi Samsat

Pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi Samsat terdekat sesuai dengan plat nomor kendaraan. Pasalnya hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. 

Bahkan terkadang satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Siapkan persyaratan

Untuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat.

Dokumen itu adalah fotocopy KTP, fotocopy STNK, STNK asli, fotocopy BPKB, biaya membayar pajak, kendaraan yang akan diperpanjang, dan bukti pembayaran pajak (jika bayar via online).

3. Isi Formulir

Setelah melewati tahap cek fisik, pemilik kendaraan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh pihak Samsat. Pemilik kendaraan wajib mengisi data tersebut dengan valid sebelum akhirnya diserahkan kembali ke petugas.

Setelah pengisian formulir pajak selesai, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Serahkan Dokumen Persyaratan

Dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan di awal diserahkan ke petugas Samsat. Namun sebelum itu, susun terlebih dulu berkas secara urut yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

Selain itu, pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan yang terpenting STNK yang pajaknya mati. Hal itu dilakukan agar petugas bisa dengan mudah melakukan proses perpanjangan STNK yang sudah mati dua tahun.

Setelah menyerahkan dokumen persyaratan, pemilik kendaraan akan diminta membuat Surat pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

5. Cek fisik kendaraan

Selanjutnya pengendara juga harus melewati tahap cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Nantinya petugas akan mengecek nomor rangka hingga nomor mesin. Angka-angka itu bakal disesuaikan dengan STNK atau BPKB yang Anda bawa.

Dalam cek fisik ini kamu akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada petugas.

6. Bayar jika selesai

Setelah proses-proses di atas sudah selesai, maka pemilik kendaraan diminta untuk membayar biaya perpanjangan STNK. Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan. 

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Itulah cara mengurus STNK yang sudah mati kembali bisa aktif. Semoga bermanfaat!

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network