Atas dasar itulah, jelas Zainul, pihak keluarga membuat laporan ke Cybercrime Polda Banten untuk ditindak lanjuti.
"Setelah kami buat laporan, pada Februari 2023 pelaku pun ditahan dan disidangkan, namun kami tidak diberi tahu perihal jadwal persidangan, kami diberitahu ketika proses persidangan masuk ke tahap 2," tutur Zainul.
Sebelum persidangan, lanjut Zainul, korban dan kakaknya yang satu lagi, dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut ke ruangan pribadinya.
"Nah, Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini, ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban dengan mengeluarkan kata-kata untuk memaaafkan, kamu harus bijaksana, dan kamu harus mengikhlaskan," tukasnya.
Iman menambahkan, usai sidang, pihaknya sempat mendatangi Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang,
"Disinilah permainan dimulai, padahal kami mendatangi posko PPA ini dengan penuh harapan akan dapat membantu kasus yang tengah dihadapi oleh adik saya, tapi ternyata sungguh diluar ekpektasi," ucap Iman.
Alasan itulah, kata Iman, yang membuat dirinya akhirnya mengunggah kasus yang tengah membelit adiknya ke media sosial.
"Dengan harapan agar publik mengetahui bagaimana bobroknya proses hukum diwilayah kita," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait