PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Sebuah rekaman video yang beredar dijagat maya bikin heboh warga Pandeglang. Video diunggah oleh akun instagram satreskrimpandeglang, pada Kamis malam (13/7/2023), usai penangkapan.
Dalam video, tampak personel Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mendatangi kediaman tersangka yang megah dan mewah.
Kedatangan tim Satreskrim disambut langsung oleh tersangka yang belakangan diketahui merupakan seoang Kepala Sekolah di Pandeglang berinisial EK (57).
Pada rekaman, terlihat Tim Satreskrim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan membawa sejumlah berkas.
Tersangka EK (57), ditangkap dikediamannya yang berada disebuah komplek perumahan di Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi menjelaskan, tindak pidana korupsi ini baru terungkap karena sulitnya mencari informasi dari para siswa penerima bantuan.
“Siswa penerima bantuan ini sudah lulus semua, sudah menikah dan pindah domisili karena ikut suami,” ujar Jefri.
Jefri menuturkan, terduga pelaku berinisial EK ditangkap bersama salah seorang anggota komite yang bertugas sebagai penyalur program dana BSM berinisial AP.
“Kedua pelaku yakni EK sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pandeglang dan AP sebagai anggota komite sebagai penyalur,” jelas Jefri.
Jefri menyebut, bahwa saat ini EK masih aktif sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang.
“Sekarang EK menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan dana yang tidak disalurkan oleh kedua pelaku sebesar Rp. 234.815.000,” pungkasnya.
Sebelumnya pada tahun 2013 lalu, Kementerian Pendidikan RI telah menggulirkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk sejumlah siswa di SMAN 3 Pandeglang.
Penyaluran bantuan tersebut dibagi kedalam 4 tahap. Namun untuk bantuan tahap 2 sampai tahap 4 tidak dibagikan oleh kedua tersangka E (52) dan A (37).
Penerima BSM di SMAN 3 Pandeglang tahun 2013 tahap 2 sebanyak 47 orang dengan total nilai Rp23.500.000, tahap 3 sebanyak 27 orang dengan total nilai Rp27.000.000 dan tahap 4 sebanyak 134 orang dengan total nilai Rp89.500.000. Bantuan itu tidak diberikan kepada penerima manfaat oleh tersangka E (57) dan AP (37).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait