PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Merasa diperlakukan diskriminatif atas persoalan kasus korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) SMAN 3 Pandeglang, salah satu terduga pelaku EK (57) ancam akan bongkar siapa saja yang terlibat di Pengadilan nanti. Hal itu diungkap oleh tim penasihat hukumnya, Gobang Pamungkas.
Gobang berujar, bahwa terduga pelaku tak terima jika hanya dirinya yang diseret atas kasus korupsi dana BSM di SMAN 3 Pandeglang yang merugikan negara Rp234,8 juta tersebut.
"Jangan tebang pilih dong, kalau beneran mau membongkar kasus ini seret pihak-pihak yg juga diduga menyalahgunakan dan menikmati uang tersebut, Klien kami berjanji akan membongkar kasus ini nanti di pengadilan," ungkap Gobang Pamungkas, Penasihat Hukum terduga pelaku kepada tim iNewsCilego.id. Senin (17/7/2023).
Ia mengungkap, bahwa munculnya masalah penyalahgunaan dana BSM ini berawal dari pemalsuan tanda tangan EK selaku Kepala Sekolah di SMAN 3 dan Staf TU yang menjadi Tim sekretaris Komite berinisial AS, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau dilihat kronologisnya, seharusnya penyidik menetapkan tersangka bukan cuma 2 orang, karena jika dilihat dari peran masih ada beberapa pihak yang sesungguhnya menikmati uang BSM tersebut namun hingga hari ini seperti dlindungi," ujar Gobang.
Gobang meminta, agar Penyidik bersikap profesional dan tidak tebang pilih.
"Profesional saja, jangan hanya dua orang ini saja yang diproses karena masih banyak pihak lain yang juga diduga terlibat dalam kasus korupsi dana BSM di SMAN 3 Pandeglang ini," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait