Ini Aturan Batas Maksimal Penggunaan Knalpot Bising

Aulia Adlinsyah Nurizky
Hindari menggunakan knalpot yang terlalu bising dan mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan. Foto : Ultimate Motorcycling

CILEGON, iNewsCilegon.id - Operasi Patuh Jaya, yang dimulai pada tanggal 10 Juli 2023, masih akan berlanjut hingga 23 Juli 2023. 

Kegiatan ini merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Salah satu target dari operasi tersebut adalah kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar. 

Penting bagi pengendara untuk memastikan bahwa kendaraan mereka dilengkapi dengan perlengkapan yang sesuai standar. 

Beberapa contoh perlengkapan yang wajib ada pada kendaraan termasuk spion, lampu depan dan belakang, rem, klakson, plat nomor yang terpasang dengan baik, termasuk penggunaan knalpot standar pabrikan.

Sebenarnya terdapat peraturan yang mengatur batas maksimal kebisingan knalpot motor, sehingga wajar jika pengendara yang melampaui batas tersebut dapat ditilang.

Pengendara motor sering kali memilih untuk mengganti knalpot standar dengan knalpot racing dengan berbagai tujuan tertentu. 

Tidak ada masalah jika kamu ingin mengganti knalpot motor, asalkan kamu mematuhi batas maksimal kebisingan yang telah ditetapkan.

Aturan mengenai kebisingan tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network