Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk motor dengan kapasitas mesin antara 80 hingga 175 cc, tingkat kebisingan maksimalnya adalah 80 dB.
Sementara itu, untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 175 cc, batas kebisingan maksimalnya adalah 83 dB.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 Ayat 1, knalpot motor harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Dalam pasal 285 Ayat 1, mengatakan "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Itu dia aturan dari penggunaan knalpot yang tidak standar, batas kebisingan tersebut ditetapkan untuk menjaga lingkungan sekitar dan pengendara lain.
Jika knalpot motor kamu melewati batas tersebut, maka kamu bisa terkena sanksi tilang karena melanggar peraturan yang berlaku.
Selain mematuhi batas kebisingan, kamu juga sebaiknya memperhatikan etika berkendara.
Baiknya, jika anda ingin mengganti knalpot motor, pastikan untuk memilih knalpot yang memenuhi aturan kebisingan yang berlaku dan tetap menjaga etika berkendara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait