LEBAK, iNewsCilegon.id - Dua tersangka berinisial SP dan AM, terpaksa digelandang ke jeruji besi, keduanya merupakan warga Kabupaten Lebak dan Jakarta. SP dan AM diringkus Polisi karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono,SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, STK,SIK, membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, bahwa Polda Banten dan Sat Reskrim Polres Lebak, telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan kedua tersangka sudah diamankan," demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, STK,SIK. Senin (24/7/2023).
Andy menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku merekrut korbannya dengan mengiming-imingi akan dipekerjakan di Abu Dhabi akan mendapatkan gaji U$350 atau Rp5 juta per bulan.
“Aksi itu dilakukan pada Februari 2017, Tempat kejadian perkaranya di Cibinong, Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, Banten," jelasnya.
Lanjut Andy, ketika sudah direkrut oleh pelaku para korban ternyata tidak dipekerjakan sebagaimana janji diawal.
“Bukannya dipekerjakan sebagaimana janjinya, namun korban malah diserahkan ke tersangka AM, sebagai agen penyalur tenaga kerja Indonesia yang beralamat di Jakarta. Setelah diberangkatkan dengan proses yang lama, ternyata, para korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh tersangka," ungkap Andi.
Andi menjelaskan, Tersangka SP, mendapatkan imbalan sebesar Rp6 juta, untuk persatu orang korban dari AD. Kasus ini berhasil diungkap, karena para korban melapor ke pihak Kepolisian.
“Kami akan bertindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO di Lebak, dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman penjara paling singkat selama 3 tahun, serta Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait