SERANG, iNewsCilegon.id - Seorang Kepala Desa Lontar, Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, tega makan uang rakyat sebesar Rp988 juta. Ia malah cengengesan saat hadapi sidang vonis, beberapa waktu lalu.
JPU mendakwa terdakwa melakukan korupsi Dana Desa tahun 2015-2021 senilai Rp988 juta atau hampir mendekati Rp1 miliar.
Uang hasil korupsi, dipakai terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, menafkahi empat istri dan 20 anaknya hingga berencana menikah untuk kelima kalinya.
"Aklani sang mantan kepala desa, secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," jelas Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang.
Hal itu dilansir iNewsCilegon.id dalam kanal YouTube Mamo Erfanto. Sabtu (5/8/2023).
Sontak unggahan itupun menuai beragam komentar dari warganet.
"Salah satu alasan kenapa Banten lambat dalam kemajuan," ungkap warganet.
"Mantap Pak Kades, ayo Pak Kades demo lagi minta masa jabatan 15 tahun anggaran 1 miliar," kata warganet.
"Kemarin siapa yang ngusulin gaji Kades dinaikan? Lihat ini! Lihaaattt!!," ujar warganet lainnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait