JAKARTA, INewsCilegon.id - Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) meresmikan peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut memberi aturan tegas agar tidak terjadinya kekerasan seksual, diskriminasi serta perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini sudah di siapkan oleh Nadiem denganmelibatkan beberapa pihak dalam pencegahannya.
"Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," jelas Nadiem Makarim dikutip dari laman Kemendikbud.go.id.
Peraturan ini dibuat tidak hanya untuk mencegah kasus pada peserta didik namun juga apda tenaga kerja maupun pendidik.
Peresmian Peraturan "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan" . Foto : kemendikbud
"Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," tambahnya Nadiem.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait