PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Kuasa Hukum Ahli Waris lahan SDN 1 Sukamaju Labuan, Usman Bauw, BSW,SH, sebut banyak kejanggalan yang muncul dalam persidangan gugatan lahan sengketa di Pengadilan Agama (PA) Pandeglang.
Menurut Usman kejanggalan terungkap dalam proses sidang yang digelar pada awal bulan Agustus 2023.
"Pada proses sidang sebelum-sebelumnya juga memang sudah terlihat kejanggalan, namun pada sidang terakhir yang digelar pada awal bulan ini ada lagi kejanggalan yang menurut saya lebih parah," kata Usman kepada tim Cilegon.iNews.id, Minggu (20/8/2023).
Usman menyebut, kejanggalan tersebut diantaranya terbitnya sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, dan Akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Dalam Akta Ikrar Wakaf Tercatat yang terbit tahun 1990, menyatakan bahwa tanah tersebut diwakafkan oleh Ali (pemilik pertama) pada tahun 1976. Sementara proses jual beli lahan antara Ali dan Suminta terjadi pada tahun 1977.
"Jadi memang aneh, kok bisa BPN menerbitkan Sertifikat lahan/tanah dengan dasar itu lahan/tanah milik negara, padahal statusnya tanah milik adat, ada giriknya dan ada surat-suratnya."
Kejanggalan lainnya yakni terbitnya Surat Keterangan Wakaf tanpa tanggal, bulan Juni 1976 yang entah siapa yang membuatnya dan dengan surat keterangan wakaf tanpa tanggal, bulan Juni 1976 tersebut yang dijadikan dasar/alas hak untuk menerbitkan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Labuan saat itu.
Kejanggalan lain, almarhum Suminta membeli tanah tersebut pada tahun 1977.
"Mana mungkin Surat Keterangan Wakaf yang dibuat tanpa tanggal, bulan Juni 1976 batas-batasnya atas nama Suminta," jelas Usman.
"Kejanggalan berikutnya adalah, Surat Keterangan Wakaf tanpa tanggal, bulan Juni 1976 yang dijadikan dasar/alas hak untuk membuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tahun 1990, padahal dalam surat Akta Ikrar Wakaf tersebut tertulis diwakafkan pada tahun 1975," tambah Usman.
Dalam persidangan kala itu, lanjut Usman, Pihak majelis hakim pun sempat mempertanyakan kenapa pembuatan sertifikat tidak berdasarkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Tak hanya itu, dalam akta ikrar wakaf yang disodorkan pihak tergugat juga terdapat banyak coretan yaitu batas tanah atas nama Suminta yang kemudian ditulis tangan diubah menjadi nama pemilik lahan pertama yakni Ali.
"Semoga dengan adanya temuan dan kejanggalan-kejanggalan tersebut majelis hakim bisa melihat masalah ini secara adil dan dapat memutus sesuai dengan fakta dan kebenaran, karena memang lahan yang diklaim milik negara itu adalah milik perorangan yang dikuasai oleh Pemda dalam hal ini dinas pendidikan Kabupaten Pandeglang," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga yang ditemui tim cilegon.inews.id, Uwen Suhaeri, membenarkan bahwa lahan yang ditempati oleh SDN 1 Sukamaju merupakan tanah adat milik keluarga Suminta.
"Memang betul tanah itu milik keluarga Pak Suminta yang dipinjam oleh SDN 1 Sukamaju, dan saya merasa miris jika hal itu kemudian menjadi sengketa sampai masuk ke persidangan karena lahan itu bukan milik negara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang digugat atas penggunaan tanah seluas kurang lebih 1.600 meter lebih. Adalah, ahli waris Suminta bin Halimi selaku pemilik tanah yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kuasa hukum Usman Bauw, BSW,SH, menerangkan, bahwa tanah sudah dikuasai oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang sekitar 49 tahun lebih tanpa membayar ataupun memberikan ganti rugi sama sekali kepada ahli waris.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait