Kasus Korupsi Dugaan Penyimpangan IUP Bauksit, Bos QSS Jadi Tersangka

Felldy Aslya Utama / Mada Mahfud
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews Cilegon.id – Kasus dugaan korupsi penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalbar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sudianto, bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sebagai tersangka.

Sudianto merupakan beneficial owner PT QSS. Ia sudah ditahan Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Kamis malam (21/5/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menjelaskan penyidikan kasus ini didasarkan pada surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026. Kejagung menemukan indikasi penyalahgunaan izin tambang yang merugikan keuangan negara.

Dia memaparkan bahwa PT QSS sebenarnya telah memiliki IUP resmi. Namun, alih-alih melakukan penambangan di lokasi yang diizinkan, perusahaan tersebut justru menambang di lokasi lain secara ilegal.

Hasil tambang tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

"Perbuatan tersangka ini telah merugikan kerugian negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ujarnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network