JAKARTA, iNews Cilegon.id – RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) saat ini sedang dalam proses pembahasan. KPK mencatat setidaknya ada 17 poin yang potensial melemahkan alias bikin impoten KPK.
Demikian catatan KPK setelah melakukan diskusi internal untuk memberikan masukan pada RKUHAP.
”Setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hari ini, Kamis (17/7/2025).
Budi menyatakan catatan tersebut akan disampaikan ke Presiden dan DPR sebagai masukan RKUHAP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI.
Berikut 17 poin catatan KPK terhadap RKUHAP yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi:
- Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP.
- Keberlanjutan Penanganan Perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.
- Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU HAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh penyidik Polri.
- Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait