Bisa Bikin KPK Impoten, Ini Dia 17 Poin RKUHAP

Nur Khabibi/Mada Mahfud
KPK mencatat setidaknya ada 17 poin yang potensial melemahkan alias bikin impoten KPK. Foto: iNews Cilegon/Mada Mahfud

 

  • Larangan bepergian ke luar negeri hanya terhadap tersangka.
  • Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.
  • Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi.
  • Perlindungan terhadap saksi atau pelapor hanya oleh LPSK. 
  • Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.
  • Penuntut umum terdiri atas pejabat Kejaksaan Republik Indonesia dan pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang.


  • Editor : M Mahfud

    Sebelumnya

    Bagikan Artikel Ini
    Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
    News Update
    Kanal
    Network
    Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
    MNC Portal
    Live TV
    MNC Network