KPK mencatat setidaknya ada 17 poin yang potensial melemahkan alias bikin impoten KPK. Foto: iNews Cilegon/Mada Mahfud
Larangan bepergian ke luar negeri hanya terhadap tersangka.
Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.
Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi.
Perlindungan terhadap saksi atau pelapor hanya oleh LPSK.
Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.
Penuntut umum terdiri atas pejabat Kejaksaan Republik Indonesia dan pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang.