JAKARTA, iNews Cilegon.id – Tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) bertambah jadi 5 orang. Salah satu tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini disidik Kejaksaan Agung. Kasus adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5/2026), satu hari setelah Beneficial Owner PT QSS Sudianto ditetapkan tersangka pada Kamis (21/5/2026) dalam kasus yang sama. Sudianto sudah terlebih dulu ditahan.
ASN tersebut berinisial HSFD. Ia bekerja sebagai analis pertambangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
HSFD langsung ditahan bersama 3 tersangka lainnya. "Tim Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (22/5/2026).
Sedangkan 3 tersangka lainnya adalah Komisaris PT QSS berinisial YA, Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU berinisial IA, dan Direktur PT QSS berinisial AP.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
