get app
inews
Aa Text
Read Next : Bisa Bikin KPK Impoten, Ini Dia 17 Poin RKUHAP

Anggota DPRD Muara Enim Dibekuk Kejati Sumsel, Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

Kamis, 19 Februari 2026 | 08:43 WIB
header img
Anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya dibekuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kasusnya dugaan pemberian uang Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha dalam proyek irigasi senilai Rp7 miliar. Foto: Ist

MUARAENIM, iNews Cilegon.id – Anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya dibekuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kasusnya dugaan pemberian uang Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha dalam proyek irigasi senilai Rp7 miliar. Foto: Ist

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel)  Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan penangkapan berlangsung Rabu (18/2/2026).

KT diduga menerima uang Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha terkait proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung.

Proyek di bawah wewenang Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak Rp7 miliar.

Untuk melengkapi barang bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di 3 lokasi, antara lain 2 rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, serta rumah MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.  

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut